Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Merupakan integrasi dari sistem perencanaan,
sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja,
yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Kabupaten Bolaang Mongondow
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Feature

Perencanaan Kinerja

Merupakan dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.

Feature

Pengukuran Kinerja

Merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja.

Feature

Pelaporan Kinerja

Proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.

Feature

Evaluasi Kinerja

Merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999

Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis dan Permenpan & RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Sarana reformasi birokrasi

Sarana melaksanakan Reformasi Birokrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik

Sarana meningkatkan disiplin

Sarana meningkatkan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance dan fungsi-fungsi manajemen modern secara taat asas.

Sarana pengelolaan dana dan sumber daya lainnya

Sarana pengelolaan dana dan sumber daya lainnya menjadi efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara terukur dan berkelanjutan.

e-SAKIP

Berlangganan Surat Kabar Email.

© 2022 DISKOMINFO BOLMONG